Aksi Damai Tokoh bersama warga Pendalian di Kantor Camat Pendalian dan ke Perkebunan PT Central.

Aksi Damai Tokoh bersama warga Pendalian di Kantor Camat Pendalian dan ke Perkebunan PT Central.
Pendalian - Usai mengikrarkan Pernyataan Sikap Masyarakat desa Pendalian, kecamatan Pendalian IV Koto, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) pada Minggu malam, Senin pagi 30/12/2024 pukul 09.00 Wib. Gabungan Tokoh masyarakat Pendalian dari berbagai unsur mendatangi kantor Camat Pendalian dalam pengawalan kepolisian Sektor Rokan IV Koto.

Ratusan massa warga Pendalian diterima Camat Pendalian diwakili Kasi Pemerintahan Edi Yasmon didampingi staf lainnya. Mewakili Pemuda Pendalian,  Robinson S.IP membacakan empat point Pernyataan Sikap Masyarakat Pendalian terkait beredarnya Kutipan SK Bupati Rohul dan Pengangkatan Pejabat Sementara ( PJ) Kepala Desa ( Kades) Pendalian.

Antara lain,  Pengangkatan PJ kades Pendalian tanpa koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) sangat patut  dipertanyakan, dan tudingan yang berlebihan yang mengobarkan kekacauan Adat Istiadat di pendalian juga sangat tidak beralasan, karena persoalan Tatanan Adat Pendalian telah diselesaikan secara Arif dan bijaksana oleh Tokoh masyarakat Pendalian.

Ditambahkan Datuk Bendahara Sakti Zulkifli, tentang tudingan Lembaga Adat Melayu ( LAM ) Rohul terhadap Kades Darwis telah melanggar hukum mencampuri urusan adat tidak bisa kami terima, Ujarnya.

Usai menyerahkan Naskah Pernyataan Sikap, Aksi Damai dilanjutkan ke Perusahaan Perkebunan PT Central sekitar 10 Km ke arah Selatan, guna mempertanyakan status Kemitraan dengan masyarakat.

Saat diwawancarai, mandor lapangan PT Central Putra menjelaskan dirinya tidak paham tentang kemitraan perusahaan, namun yang dia tau PT Central bermitra dengan satu Badan Usaha Koperasi.

Anggota Kelompok Tani yang bergabung dengan PT Central Deli menjelaskan, ganti rugi Lahan yang diterima kelompok Tani sebesar Rp 5 juta per hektar, dan ada juga yang sampai saat ini tidak menerima ganti rugi sama sekali , Guntur pemilik enam hektar lahan menegaskan dirinya hanya diberi janji manis. 

Datuk Bendahara Sakti Zulkifli kembali menegaskan sikap Masyarakat Pendalian terhadap PT Central, mulai besok Selasa 31/12/2024 segala aktivitas perusahaan diatas lahan PT Central di vakumkan sementara sampai batas yang tidak disebutkan, dan seluruh pekerja dihimbau keluar dari lokasi kebun.

Tambah Zulkifli, penonaktifan Kades Pendalian dilatarbelakangi persoalan urusan ganti rugi lahan di PT Central ini, pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajari Rohul Tingkatkan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Terhadap Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 1 Ujung Batu

Berikut 118 Perusahaan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang diproses dan ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan RI:

Pelantikan Pejabat Eselon III Dan IV Pertama Dimasa Kepemimpinan Anton dan Poti