Berantas Narkoba Pada Wilkum Polsek Tambusai

Berantas Narkoba Pada Wilkum Polsek Tambusai


Tambusai - Kepolisian Sektor Tambusai, Polres Rokan Hulu melaksanakan razia dan pengejaran terhadap pelaku dan pengguna narkoba terutama jenis sabu sabu di wilayah Hukum Polsek Tambusai, 

Kapolsek Tambusai AKP Efendi Luppino.SH dalam memberantas narkoba harus tegas, proaktif, dan strategis. Berikut adalah beberapa pendekatan yang sebaiknya dilakukan:

1. Penegakan Hukum yang Tegas

Menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

2. Kerjasama dengan Pihak Terkait

Berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba.

3. Peningkatan Patroli dan Operasi

Menggelar operasi rutin di wilayah rawan narkoba serta meningkatkan patroli untuk mencegah aktivitas ilegal.

4. Edukasi dan Sosialisasi

Aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba melalui program-program seperti penyuluhan di sekolah, kampus, atau komunitas.

5. Pendekatan Humanis

Membantu korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan rehabilitasi dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus tanpa takut akan konsekuensi hukum.

6. Pemanfaatan Teknologi dan Intelijen

Menggunakan data dan informasi intelijen untuk mengidentifikasi jaringan peredaran narkoba secara lebih efektif.

7. Menjalin Hubungan Baik dengan Masyarakat

Mendekatkan diri kepada masyarakat untuk mendapatkan dukungan dalam pemberantasan narkoba dan meningkatkan kesadaran mereka untuk bersama-sama melawan ancaman ini.

Sikap yang konsisten dan komprehensif ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang bebas narkoba di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawab Kapolsek.(Nurdin).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajari Rohul Tingkatkan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Terhadap Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 1 Ujung Batu

Berikut 118 Perusahaan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang diproses dan ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan RI:

Pelantikan Pejabat Eselon III Dan IV Pertama Dimasa Kepemimpinan Anton dan Poti