Materi 1-8Nurdin Sikap Polres Rohul Menghadapi Gugatan Hasil Pilkada Tahun 2024

Materi 1-8N

Nurdin 


Sikap Polres Rohul Menghadapi Gugatan Hasil Pilkada Tahun 2024

Rokan Hulu - Setelah selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Tahun 2024 dan adanya selisih hasil perolehan yang sangat tipis berkisar 3115 suara antara Paslon nomor 1 (Kelmi Amri-Asparaini) dan nomor 3 (Anton-Poti) yang dimenangkan oleh Paslon nomor 3 (Anton - Poti).

Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif pasca Pilkada 2024, Polres Rokan Hulu melalui Satuan Binmas menggelar kegiatan Cooling System pada setiap Polsek yang berada di jajaran Polres Rohul, sebut Waka Polres saat wawancara wawancara eksklusif di Islamic Center, Jum'at (13-12-2024)

Waka Polres Rohul Kompol Rahmat menerangkan Cooling System yang dilaksanakan guna mencegah adanya gesekan yang berkembang di tengah tengah masyarakat agar suasana sejuk pasca pilkada tetap terjaga, tenga Rahmat.

Kegiatan Cooling System yang laksanakan selalu melibatkan KPU Rohul, tokoh Masyarakat Bhabinkamtibmas, turut hadir masyarakat setempat, ucap Waka Polres.

“Kami mengajak masyarakat, tim sukses, dan simpatisan paslon Pilkada 2024 untuk bersama-sama menjaga keamanan di Kabupaten Rokan Hulu. Pilkada adalah pesta demokrasi yang harus dirayakan dengan menjaga persatuan meskipun ada perbedaan pilihan,” ujar Waka Polres.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk memperkuat identitas sebagai Negeri Seribu Suluk yang menjunjung nilai-nilai demokrasi dan persatuan. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terpengaruh berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik.

Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Polres Rokan Hulu berharap masyarakat terus menjaga persatuan dan kerukunan dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi demi keberlanjutan keamanan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Sinergi yang baik antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan sejuk pasca Pilkada 2024.

Sikap Polres Rohul  terhadap gugatan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) biasanya bersifat netral, profesional, dan berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Polres sebagai bagian dari institusi Kepolisian Republik Indonesia memiliki peran untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada, termasuk ketika ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga lain yang berwenang, tegas Waka Polres saat wawancara berjalan usai Konferensi pers di Islamic Center, Jum'at (13-12-2024).

Adapun sikap yang biasanya kami diambil oleh Polres, Netralitas Polres harus menjaga netralitas dalam proses Pilkada, termasuk dalam menyikapi gugatan. Institusi kepolisian tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.

Selanjutnya pengamanan sidang atau proses gugatan, Polres bertugas mengamankan jalannya proses gugatan, baik di pengadilan maupun di tempat lain, untuk mencegah potensi kerusuhan atau gangguan ketertiban umum.

Lebih lanjut, Penyelidikan jika ada laporan pelanggaran, jika dalam proses gugatan terdapat laporan terkait pelanggaran pidana, seperti dugaan kecurangan atau tindakan kriminal lainnya, Polres akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Mediasi  selalu dilakukan falam beberapa kasus, Polres dapat berperan sebagai fasilitator mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk meredam eskalasi konflik di tingkat lokal.

Lanjut, Koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu, Polres juga berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan instansi lain untuk memastikan bahwa semua tahapan Pilkada, termasuk proses hukum setelahnya, berjalan lancar.

Apabila terjadi aksi demonstrasi atau protes terkait gugatan Pilkada, Polres biasanya akan mengedepankan pendekatan persuasif untuk menjaga situasi tetap kondusif, tutup Waka.

(Nurdin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajari Rohul Tingkatkan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Terhadap Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 1 Ujung Batu

Berikut 118 Perusahaan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang diproses dan ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan RI:

Pelantikan Pejabat Eselon III Dan IV Pertama Dimasa Kepemimpinan Anton dan Poti