RA, MI, Madrasyah Serta LPAI Rohul Jelaskan Perbedaan Antara Pungutan Dan Sumbangan Di Sekolah

RA, MI, Madrasyah Serta LPAI Rohul Jelaskan Perbedaan Antara Pungutan Dan Sumbangan Di Sekolah

Pasir Pengaraian-- Kelompok Kerja Madrasyah (KKM) Sekabupaten Rokan Hulu adakan rapat kordinaai bersama seluruh Kepala Sekolah Madrasyah dalam rangka menyikapi surat edaran Gubernur Riau dan Kemenag serta Surat Edaran Ka disdikpora Rokan Hulu, Rabu (30/04), 

Acara ini bertempat di gedung Mushola MTS Zaidar Yahya belakang Pasar Lama Kelurahan Pasir Pengalaman, 

Tamu hadir dalam acara ini Makan Kemenag Rohul H. Zulkifli Syarif ,S. Ag, Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Ramlan lubis, Ketua Bidang Hukum LPAI Ramses Hutagaol SH MH, unsur BPJS Kesehatan, para Kepala Madrasyah, SDI dan juga Pondok Pesantren, 

Ketua LPAI Ramlan Lubis yang juga sebagai Narasumber dalam acara ini menjelaskan terkait isu terkini menyangkut Permendikbud RI Nomor 75  tentang pungutan di satuan Pendidikan, 

"Perlu sama-sama kita pahami bahwa SE Gubernur, SE Bupati dan Ka disdikpora serta SE  Kemenag RI pada hakikatnya beroatokan pada undang-undang atau Peraturan tertinggi yakni Permendikbud Nomor 75 tahun 2016," Kata Ramlan lubis dalam arahannya, 

Lanjut pria Kembar ini lagi, Menyangkut pungutan ddi sekolah dengan alasan apapun jika nominalnya ditetapkan maka itu masuk Kategori Pungutan Liar (PUNGLI) dan bisa kena Pidana, ucapnya, 

Namun katanya lagi, Jika pungutan tanpa ada nominal yang ditetapkan maka pungutan tersebut masuk dalam kategori Sumbangan dan tidak masuk tanah hukum pidana, terang Ketua LPAI ini lagi, 

Dia juga menyampaikan, Jika kedepan ada pihak lain yang meng kriminalisasi pihak tenaga didik dalam lingkup Pendidikan, LPAI siapkan bantuan hukum terhadap para guru dan anak atau peserta didik yang berurusan dengan hukum, ounhkas Ramlan lubis lagi, **(Tm)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajari Rohul Tingkatkan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Terhadap Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 1 Ujung Batu

Berikut 118 Perusahaan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang diproses dan ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan RI:

Pelantikan Pejabat Eselon III Dan IV Pertama Dimasa Kepemimpinan Anton dan Poti