Polres Rohul Bongkar Mafia BBM Ilegal di Tambusai Utara, 10.695 Liter Pertalite Diamankan

Polres Rohul Bongkar Mafia BBM Ilegal di Tambusai Utara, 10.695 Liter Pertalite Diamankan

Rohul - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang beroperasi di kawasan Simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (2/6/2025) tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari satu orang pemilik usaha ilegal dan dua sopir.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K., S.I.K., yang didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ada tiga orang yang kita duga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan atau pengadaan serta penimbunan BBM ilegal, dua orang sebagai sopir dan satu orang sebagai tokohnya. Ketiganya berhasil kita amankan pada Senin tanggal 2 Juni 2025," ungkap Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu pada Rabu (18-6-2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait BBM di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rohul IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., bersama tim, diterjunkan untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah gudang tersembunyi di belakang rumah salah satu pelaku berinisial JM. Saat diminta untuk membuka pintu gudang, tim menemukan tumpukan BBM jenis Pertalite dalam jeriken dan drum besar. BBM tersebut diduga kuat merupakan hasil penimbunan ilegal yang rencananya akan dijual kembali secara ilegal.

"Setelah ditemukan bukti kuat, ketiga pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Rokan Hulu beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Rejoice.

Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Bidang Metrologi pada Jumat (13/6/2025), total BBM jenis Pertalite yang ditimbun pelaku JM mencapai 10.695 liter.

Jumlah ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan serta ancaman terhadap distribusi energi di daerah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi peredaran BBM di wilayahnya.

"Laporkan kepada pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah kejahatan semacam ini," tutupnya.**

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajari Rohul Tingkatkan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Terhadap Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 1 Ujung Batu

Berikut 118 Perusahaan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang diproses dan ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan RI:

Pelantikan Pejabat Eselon III Dan IV Pertama Dimasa Kepemimpinan Anton dan Poti